Selasa, 10 Maret 2020

PEMERIKSAAN EKUITAS


A.    Pengertian Ekuitas/Modal
Modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari pemilik perusahaan modal adalah bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan. Ekuitas merupakan bagian pemilik atas suatu entitas. Jenis jenis dan pengklasifikasian ekuitas tergantung pada bentuk hukum perusahaan: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), koperasi, dan lain-lain.
Terdapat perbedaan yang penting dalam audit atas ekuitas pemilik antara perusahaan terbuka (public held corporation) dan perusahaan tertutup (closely held corporation). Dalam sebagian besar perusahaan tertutup, yang umumnya memiliki sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada, berkenaan dengan akun modal saham selama tahun berjalan. Satu-satunya transaksi yang dimasukkan dalam bagian ekuitas pemilik kemungkinan adalah perubahan ekuitas pemilik akibat laba atau rugi tahunan dan pengumuman dividen. Perusahaan tertutup jarang membayar dividen, sehingga auditor hanya akan menghabiskan waktu sedikit untuk memverifikasi ekuitas pemilik, walaupun harus menguji catatan perusahaan. Akan tetapi, bagi perusahaan terbuka verifikasi atas ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan individu yang memiliki saham sering berubah.
B.     Sifat dan Contoh Ekuitas
Menurut SAK ETAP (2009) Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumber nya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta akta pendirian yang baru. Penyajian ekuitas dilaporan posisi keuangan dan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan menurut SAK ETAP yaitu :
1.      Penyajian modal dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian entitas dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
2.      Bila terdapat lebih dari satu jenis saham ,hak preferen dari suatu golongan saham atas deviden dan pelunasan modal pada saat likuidasi dicantumkan dalam laporan keuangan.
3.       Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan diungkapkan dalam  catatan atas laporan keuangan.
Dalam badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya terdiri dari:
·         Modal menurut akte pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman:
a.       Modal dasar (authorized capital)
b.      Modal ditempatkan (issued capital)
c.       Modal disetor (paid-up/paid-in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital) bisa dilaporkan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
·         Treasury stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan);
·         Premium (agio) atau discount (disagio) dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen (preferred stock);
·         Selisih kurs atau modal disetor;
·         Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah;
·         Retained Earnings (laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).

C.     Tujuan Pemeriksaan Ekuitas / Modal
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memeriksa ekuitas atau modal yaitu :
1.      Jika akte pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru (No.1 Tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996), transaksi hukum perusahaan (perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.
2.       Modal disetor dan modal ditempatkan tidak dapat melebihi modal dasar. Jika modal disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akte pendirian yang harus disahkan oleh menteri kehakiman. Akte pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman akan diumumkan dalam berita Negara (Lembaga Negara). Selama perubahan akte belum disahkan menteri kehakiman, kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.
3.      Modal yang tercantum di neraca adalah modal disetor.
Contohnya:
Modal dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp. 1.000.000.000
(nilai nominal Rp. 10.000,- per lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp. 500.000.000
Modal disetor 50% dari modal ditempatkan = Rp.250.000.000
Jumlah yang tercantum di neraca adalah sebesar Rp. 250.000.000
                                                                                                          
4.      Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah: Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan dan untuk dibagikan kepada saham bonus kepada manajer dan pegawai perusahaan.
5.      Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita Negara.
6.      Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) aktiva tetap harus dicatat atau disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya. Namun demikian jika ada peraturan pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat disisi kredit sebagai “selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya, dengan persetujuan kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal.
7.      Adjustment ke Retained Earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut rugi laba tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak) walaupun jumlahnya kecil.
8.      Setoran saham dalam bentu barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui dewan komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
9.      Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pemodalan biasanya tidak banyak, kecuali jika :
-          Perusahaan banyak membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut secara rinci
-          Perusahaan dalam proses go public
Adapun tujuan dari pemeriksaan ekuitas atau modal yaitu sebagai berikut :  
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal kontrol yang baik atas permodalan, termasuk internal kontrol atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham. Beberapa ciri dari internal kontrol yang baik atas permodalan adalah:
a.       Setiap perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan yang berbetuk PT, setiap perubahan harus melalui perubahan akte pendirian dan pengesahan dari menteri kehakiman. Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui oleh presiden republik Indonesia melalui SK presiden. Untuk perusahaan yang (akan) go public harus mendapat persetujuan dari ketua Bapepam.
b.      Pembagian dan pembayaran dividen harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang. Besarnya dividen yang akan dibagikan, diusulkan oleh direksi perusahaan dan disahkan dalam RUPS. Untuk perusahaan go public yang selama tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, yang akan dikenakan sanksi oleh Bapepem, yaitu harus delisting (dikeluarkan dari bursa saham). Dividen yang dibagikan perusahaan bisa dalam bentuk: cash dividend, stock dividend, property dividend dan liquidating dividend.
c.       Digunakannya Biro Administrasi Efek (stock transfer agent) untuk mengurus pengadministrasian saham dan pembayaran dividen, terutama untuk perusahaan yang sudah go public. Dengan adanya biro tersebut perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi saham yang sudah dijual ke masyarakat
d.      Setiap perubahan (adjustment) Retained Earnings/ deficit diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2.      Untuk memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di neraca sudah sesuai dengan apa yang tercantum di akte pendirian perusahaan. Maksudnya bahwa jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham maupun nilai nominal yang tercantum di akte pendirian harus sesuai dengan yang tercantum di neraca. Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa modal disetor betul-betul sudah disetor oleh para pemegang saham.
3.      Untuk memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut permodalan (misalkan dari departemen kehakiman, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
4.      Untuk memeriksa apakah setiap perubahan pada Retained Earnings atau Accumulated Losses didukung oleh bukti-bukti yang sah.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian permodalan di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
6.      Untuk memeriksa apakah apakah penyajian permodalan di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan SAK.

D.    Prosedur Audit Untuk Ekuitas
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran deviden dan sertifikat saham.
2.      Minta copy dari akta pendirian, SK pengesahan menteri, kehakiman dan HAM, SK BKPM/SKBKPMD, SK babepam, SK Presiden untuk disimpan dalam permanent file.
3.      Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam cacatan atas laporan keuangan.
4.      Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan isntansi pemerintah.
5.      Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan bahwa:
-          Beberapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan diskon dari penjualan saham
-          Jenis saham yang dimiliki perusahaan, beberapa jumlah common stock dan preferred stock baik dalam jumlah lembar maupun nilai nominal
6.      Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup materiil.
7.      Seandainya ada pembagian deviden, periksa apakah :
-           dividen tersebut dibagi dalam bentuk cash devident, stock devident atau property devident
-          Pencatatnnya sudah benar baik pada waktu deklarasi deviden maupun pada saat pembayaran deviden
-          Sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham
-          Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
8.      Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan going concern perusahaan
9.      Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau biro administrasi efek (stock transfer agent)
10.  Seandainya ada treasury stock :
-          Periksa bukti pembelian dan otorisasinya
-          Periksa bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali)
-          Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
-          Perhatikan bahwa treasury tidak beratasnamakan pembagian deviden
11.  Periksa apakah penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK)
12.  Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas

Minggu, 03 November 2019

PEMERIKSAAN LIABILITAS JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG


A.    LIABILITAS JANGKA PENDEK
Liabilitas jangka pendek adalah liabilitas atau hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang jatuh tempo atau harus dilunasi dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun, atau dalam siklus operasi normal perusahaan, biasanya pelunasan tersebut menggunakan aset lancar perusahaan. Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek, jika diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan atau jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal laporan posisi keuangan (neraca).
 Adapun beberapa contoh hutang jangka pendek yaitu : Hutang usaha, pinjaman dari bank, bagian dari kredit jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu kurang atau sama dengan satu tahun, hutang pajak, hutang yang masih harus dibayar, voucher payable, hutang deviden, pendapatan yang diterima dimuka, uang muka penjualan, hutang pemegang saham, hutang leasing yang jatuh tempo satu tahun yang akan dating, hutang bunga .
Ada bebarapa hal yang harus diperhatikan dalam memeriksa liabilitas jangka pendek, adalah yang pertama kecenderungan perusahaan untuk mencatat liabilitasnya lebih rendah dari yang sebenarnya (understatement of liabilities) dengan tujuan untuk melaporkan laba lebih besar dari jumlah yang sebenarnya. Misalnya dengan tidak mencatat sebagai biaya dan pembelian barang dagangan / bahan baku yang belum dibayar. Yang kedua yaitu perbedaan antara account payable dan account expenses.Account payable angkanya lebih pasti karena perusahaan mencatat kewajibannya berdasarkan invoice yang diterima dari supplier. Account expenses angkanya didasarkan pada estimasi, sehingga jumlah kurang pasti dibandingkan account payable.
Tujuan pemerikasaan liabilitas jangka pendek adalah untuk memeriksa apakah :
1.      Terdapat internal control yang baik atas liabilitas jangka pendek
2.      Liabilitas jangka pendek yang tercantum dilaporan posisi keuangan (neraca) didukung oleh bukti – bukti yang lengkap dan berasal dari transaksi yang betul – betul terjadi
3.      Semua liabilitas jangka pendek perusahaan sudah tercatat per tanggal laporan posisi keuangan (neraca)
4.      Accrued expenses jumlahnya reasonable (masuk akal/wajar) atau tidak, dalam arti tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
5.      Kewajiban Sewa (leasing) jika ada, sudah dicatat sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha ( PSAK No. 30 Revisi 2007 tentang sewa)
6.       Seandainya ada liabilitas jangka pendek dalam mata uang asing per tanggal laporan posisi keuangan (neraca), sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal nereca dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan pada laba  rugi tahun berjalan
7.      Biaya bunga dan bunga yang terutang dari liabilitas jangka pendek telah dicatat per tanggal neraca
8.      Biaya bunga liabilitas jangka pendek yang tercatat pada tanggal neraca  betul telah terjadi, dihitung secara akurat dan merupakan beban perusahaan
9.      Semua persyaratkan dalam perjanjian kredit telah diikuti oleh perusahaan sehingga tidak terjadi “bank default”
10.  Perjanjian liabilitas jangka pendek di dalam laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di indonesia ETAP/SAK/IFRS.
Prosedur pengujian liabilitas jangka pendek yaitu sebagai berikut :
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas liabilitas jangka pendek. Dalam hal ini auditor dapat menggunakan internal control questionnaires, flow chart atau penjelasan narrative. Karena utang usaha merupakan bagian dari siklus pembelian, utang usaha dan pengeluaran kas, maka bisa digunakan internal control questionnaires untuk pembelian, utang usaha dan pengeluaran kas .
2.      Minta rincian dari liabilitas jangka pendek, utang usaha maupun liabilitas lainnya, kemudian periksa penjumlahannya (footing) serta cocokkan saldonya dengan saldo utang (kewajiban) di buku besar (controlling account). Jika rincian yang diberikan klien tidak cocok dengan saldo buku besarnya atau terdapat kesalahan footing, maka auditor harus mengembalikan rincian tersebut kepada klien untuk diperbaiki.
3.      Untuk utang usaha cocokkan saldo masing-masing supplier dengan saldo menurut subsidiary ledger utang usaha (jika suppliernya banyak tidak perlu 100%). Seandainya ditemukan perbedaan antara saldo di rincian utang usaha dan saldo di subledger utang usaha, harus diminta agar klien yang mencari penyebab perbedaan tersebut.
4.      Secara test basis (sampling), periksa bukti pendukung dari saldo utang kepada beberapa supplier, perhatikan pakah angkanya cocok dengan purchase requisition, purchase order, receiving report, dan supplier invoice. Periksa juga perhitungan matematis (mathematical accuracy) dari dokumen-dokumen tersebut dan otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang.
5.      Seandainya ada monthly statement of account dari supplier, maka harus dilakukan rekonsiliasi antara saldo utang menurut statement of account dengan saldo menurut subsidiary ledger (controlling account) utang.
6.      Pertimbangan untuk mengirim konfirmasi kepada beberapa supplier baik yang saldonya besar maupun yang saldonya tidak berubah dari tahun sebelumnya.
7.      Periksa pembayaran sesudah tanggal laporan posisi keuangan / neraca (subsequent payment) untuk mengetahui apakah ada liabilitas yang belum dicatat (unrecorded liabilities) per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan untuk meyakinkan diri  mengenai kewajaran saldo liabilitas per tanggal laporan posisi keuangan (neraca). Periksa juga notulen rapat direksi, pemegang saham, dewan komisaris untuk mengetahui apakah ada kewajiban perusahaan, misalnya pembagian bonus, yang baru akan dibayar diperiode berikutnya dan belum dicatat sebagai liabilitas per tanggal laporan posisi keuangan (neraca). Auditor juga harus memerika bukti-bukti pembayaran di subsequent periode yang berkaitan dengan kewajiban yang terjadi di tahun yang diperiksa.
8.      Seandainya ada utang kepada bank dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit overdraft, maka kirim konfirmasi ke bank, periksa surat perjanjian kreditnya dan buatkan excerpt dari perjanjian kredit tersebut, dan periksa otorisasi dari direksi untuk perolehan kredit bank tersebut.
9.      Seandainya ada utang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun yang akan datang, harus dikirim konfirmasi, periksa perjanjian kreditnya dan periksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.
10.  Seandainya ada utang leasing (sewa), periksa apakah pencatatannya sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa dan apakah bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang sudah dicatat (direklasifikasi) sebagai liabilitas jangka pendek.
11.  Periksa perhitungan dan pembayaran bunga, apakah sudah dilakukan secara akurat dan tie-up jumlah beban bunga tersebut dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba-rugi. Perhatikan juga aspek pajaknya.
12.  Seandainya ada saldo debit dari utang usaha maka harus ditelusuri apakah ini merupakan uang muka pembelian atau karena adanya pengembalian barang yang dibeli tetapi sudah dilunasi sebelumnya. Kalau jumlahnya material harus direklasifikasikan sebagai piutang.
13.  Seandainya ada uang muka penjualan per tanggal laporan posisi keuangan (neraca), periksa bukti pendukungnya dan periksa apakah saldo tersebut sudah diselesaikan di periode berikutnya (subsequent clearance) misalnya dengan mengirimkan barang yang dipesan oleh pembeli.
14.  Seandainya ada kredit jangka panjang, harus diperiksa apakah bagian yang jatuh tempo satu tahun yang akan datang sudah direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek.
15.  Seandainya ada kewajiban jangka pendek dalam mata uang asing, periksa apakah saldo tersebut per tanggal laporan keuangan (neraca) sudah dikonversikan kedalam mata uang rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi telah dibebankan / dikreditkan pada laba/rugi tahun berjalan.
16.  Untuk utang PPh 21 dan PPN periksa apakah utang tersebut telah dilunasi pada periode berikutnya. Seharusnya utang PPh 21 dan PPN per 31 Desember dilunasi di bulan Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk PPh Badan harus diperiksa apakah pada waktu mengisi dan memasukkan SPT PPh Badan, perusahaan telah membayar PPh 29 (setoran akhir).
17.  Periksa dasar perhitungan accrued expenses yang dibuat oleh perusahaan, apakah reasonable dan konsisten dengan dasar perhitungan tahun sebelumnya. Selain itu harus diperiksa pembayaran setelah tanggal laporan posisi keuangan (neraca). Dengan memeriksa pembayaran sesudah tanggal laporan posisi keuangan (neraca) auditor bisa mengetahui apakah jumlah accrued expenses betul-betul dibayar di tahun berikutnya dengan jumlah yang kurang lebih sama.
18.  Periksa notulen rapat direksi, pemegang saham dan perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga, untuk mengetahui apakah semua kewajiban yang tercantum dalam notulen dan perjanjian tersebut sudah dicatat per tanggal laporan posisi keuangan (neraca).
19.  Kirim konfirmasi kepada penasihat hukum perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah perusahaan mempunyai masalah dibidang hukum yang memerlukan bantuan dari legal consutant dan lawyer. Hal ini menyebabkan timbulnya contingent liabilities yaitu, liabilitas yang mungkin terjadi dan mungkin juga tidak terjadi, tergantung pada kejadian dalam periode berikutnya.
20.  Periksa apakah penyajian liabilitas jangka pendek di laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK/ETAP/IFRS) yang berlaku.

B.     LIABILITAS JANGKA PANJANG
Menurut Mulyadi, utang jangka panjang adalah kewajiban sekarang yang timbul dari kegiatan atau transaksi masa lalu, yang jatuh temponya lebih dari satu tahun ditinjau dari tanggal neraca. Contoh kewajiban yang termasuk dalam kelompok utang jangka panjang adalah utang bank berupa kredit investasi, hutang obligasi, wesel bayar (Promissory Notes/Pronotes) yang jatuh temponya lebih dari satu tahun, Utang kepada pemegang saham atau perusahaan induk (Holding Company) atau Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company), Utang Subordinasi (Subordinatde Loan), bridging loan, dan Utang Leasing (Utang dalam Rangka Sewa Guna).
Tujuan pemeriksaan liabilitas jangka panjang yaitu :
1.      terdapat internal control yang baik atas liabilitas jangka panjang
2.      liabilitas jangka panjang yang menjadi kewajiban perusahaan sudah dicatat seluruhnya per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang
3.      libilitas jangka panjang yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) betul – betul merupakan kewajiban perusahaan
4.      libilitas jangka panjang yang berasal dari legal claim atau aset yang dijaminkan sudah diidentifikasi
5.      libilitas jangka panjang dalam valuta asing per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan
6.      biaya bunga dan bunga yang terutang dari liabilitas jangka panjang serta amortisasi dari premium/discount telah dicatat per tanggal laporan posisi keuangan (neraca)
7.      biaya bunga liabilitas jangka panjang yang tercatat pada tanggal laporan posisi keuangan(neraca) betul telah terjadi, dihitung secara akurat dan merupakan beban perusahaan
8.      semua persyaratan dalam perjanjian kredit telah diikuti oleh perusahaan sehingga tidak terjadi bank “default”
9.      bagian dari liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun yang akan datang sudah direklasifikasikan  sebagai kewajiban lancer
10.  liabilitas jangka panjang berikut discount, premium, dan bunga yang timbul sudah dicatat dengan akurat dan diklasifikasikan serta diungkapkan dalam laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangn, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS

Prosedur audit untuk liabilitas jangka panjang yaitu sebagai berikut :
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas libilitas jangka panjang.
2.      Dapatkan dan periksa ringkasan perubahan liabilitas jangka panjang berikut discount, premium, dan bunga selama peiode yang diperiksa
3.      Kirim informasi kepada bank yang antara lain menanyakan mengenai : plafon kredit, saldo per tanggal laporan posis keuangan, tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit.
4.      Minta salinan perjanjian kredit untuk permanent file, lalu perhatikan apakah data yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan liabilitas jangka panjang.
5.      Periksa apakah perolehan/penambahan bunga dan amortisasi discount/premium dari obligasi. Tie-Up jumlah beban bunga dan amortisasi discount/premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi. Discount/premium yang belum diamortisasi harus dilaporkan sebagai pengurangan/penambahan dari nilai nominal obligasi.
6.      Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi discount/premium dari obligasi.
7.      Periksa apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang diperpanjang (direnewed) setelah tanggal laporan posisi keuangan, untuk mengetahui apakah utang tersebut harus tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang atau sebagai utang lancar.
8.      Seandainya ada utang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan periksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.
9.      Seandainya ada utang leasing, periksa apakah pencatatannya dan penyajiannya di laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No. 30 Revisi 2007 tentang Sewa)
10.  Periksa apakah ada bagian dari liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek
11.  Seandainya ada liabilitas jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksa apakah per tanggal laporan posisi keuangan sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
12.  Lakukan penelaahan analitis (analytical review procedures) terhadap liabilitas jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunga
13.  Tarik kesimpulan apakah penyajian liabilitas jangka panjang di laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS
Dalam catatan atas laporan keuangan harus dijelaskan :
a.       nomor dan tanggal perjanjian kredit serta plafon kredit
b.      nama kreditur
c.       tingkat bunga dan jangka panjang waktu kredit
d.      mengenai jaminan, apakah berupa aset, jaminan pribadi atau corporate guarantee
e.       apakah pembayaran bunga dan pembayaran kembali pinjaman dalam rupiah atau mata uang asing
f.       apakah ada bank default