A. Pengertian
Ekuitas/Modal
Modal
merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari
pemilik perusahaan modal adalah bagian hak pemilik atas kekayaan bersih
perusahaan. Ekuitas merupakan bagian pemilik atas suatu entitas. Jenis jenis
dan pengklasifikasian ekuitas tergantung pada bentuk hukum perusahaan:
perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas
(PT), perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), koperasi, dan
lain-lain.
Terdapat
perbedaan yang penting dalam audit atas ekuitas pemilik antara perusahaan
terbuka (public held corporation) dan perusahaan tertutup (closely held
corporation). Dalam sebagian besar perusahaan tertutup, yang umumnya memiliki
sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada, berkenaan
dengan akun modal saham selama tahun berjalan. Satu-satunya transaksi yang
dimasukkan dalam bagian ekuitas pemilik kemungkinan adalah perubahan ekuitas
pemilik akibat laba atau rugi tahunan dan pengumuman dividen. Perusahaan
tertutup jarang membayar dividen, sehingga auditor hanya akan menghabiskan
waktu sedikit untuk memverifikasi ekuitas pemilik, walaupun harus menguji
catatan perusahaan. Akan tetapi, bagi perusahaan terbuka verifikasi atas
ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan
individu yang memiliki saham sering berubah.
B. Sifat
dan Contoh Ekuitas
Menurut
SAK ETAP (2009) Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus
dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumber nya
secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
akta pendirian yang baru. Penyajian ekuitas dilaporan posisi keuangan dan
pengungkapan di catatan atas laporan keuangan menurut SAK ETAP yaitu :
1. Penyajian
modal dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian
entitas dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang
ada.
2. Bila
terdapat lebih dari satu jenis saham ,hak preferen dari suatu golongan saham
atas deviden dan pelunasan modal pada saat likuidasi dicantumkan dalam laporan
keuangan.
3. Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun
berjalan diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Dalam
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya terdiri dari:
·
Modal menurut akte pendirian yang telah
disahkan Menteri Kehakiman:
a. Modal
dasar (authorized capital)
b. Modal
ditempatkan (issued capital)
c. Modal
disetor (paid-up/paid-in capital)
Modal
yang berasal dari sumbangan (donated capital) bisa dilaporkan sebagai bagian
dari tambahan modal disetor.
·
Treasury stock (saham perusahaan yang
sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan);
·
Premium (agio) atau discount (disagio)
dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen
(preferred stock);
·
Selisih kurs atau modal disetor;
·
Selisih penilaian kembali aktiva tetap,
untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peraturan
pemerintah;
·
Retained Earnings (laba ditahan/sisa
laba tahun lalu) atau deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).
C. Tujuan
Pemeriksaan Ekuitas / Modal
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memeriksa ekuitas atau modal yaitu :
1. Jika
akte pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman,
menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru (No.1 Tahun 1995, yang mulai
berlaku tanggal 7 Maret 1996), transaksi hukum perusahaan
(perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.
2. Modal disetor dan modal ditempatkan tidak
dapat melebihi modal dasar. Jika modal disetor melebihi modal dasar maka harus
dilakukan perubahan akte pendirian yang harus disahkan oleh menteri kehakiman.
Akte pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman akan diumumkan dalam
berita Negara (Lembaga Negara). Selama perubahan akte belum disahkan menteri
kehakiman, kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai hutang
pemegang saham.
3. Modal
yang tercantum di neraca adalah modal disetor.
Contohnya:
Modal
dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp. 1.000.000.000
(nilai
nominal Rp. 10.000,- per lembar saham)
Modal
ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp. 500.000.000
Modal
disetor 50% dari modal ditempatkan = Rp.250.000.000
Jumlah
yang tercantum di neraca adalah sebesar Rp. 250.000.000
4. Tujuan
pembelian kembali saham (treasury stock) adalah: Untuk meningkatkan harga pasar
saham perusahaan dan untuk dibagikan kepada saham bonus kepada manajer dan
pegawai perusahaan.
5. Jika
akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan
harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita
Negara.
6. Menurut
prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) aktiva tetap harus dicatat atau
disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya. Namun demikian jika ada
peraturan pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat melakukan
revaluasi aktiva tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva tetap
adalah nilai aktiva tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat disisi
kredit sebagai “selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya, dengan
persetujuan kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal.
7. Adjustment
ke Retained Earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut rugi laba
tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak
yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak)
walaupun jumlahnya kecil.
8. Setoran
saham dalam bentu barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan
kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui dewan
komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang
disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
9. Waktu
yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pemodalan biasanya tidak banyak, kecuali jika
:
-
Perusahaan banyak membuat koreksi
retained earnings (deficit) sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut
secara rinci
-
Perusahaan dalam proses go public
Adapun
tujuan dari pemeriksaan ekuitas atau modal yaitu sebagai berikut :
1. Untuk
memeriksa apakah terdapat internal kontrol yang baik atas permodalan, termasuk
internal kontrol atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan
sertifikat saham. Beberapa ciri dari internal kontrol yang baik atas permodalan
adalah:
a. Setiap
perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan yang
berbetuk PT, setiap perubahan harus melalui perubahan akte pendirian dan
pengesahan dari menteri kehakiman. Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka
penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan
disetujui oleh presiden republik Indonesia melalui SK presiden. Untuk
perusahaan yang (akan) go public harus mendapat persetujuan dari ketua Bapepam.
b. Pembagian
dan pembayaran dividen harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang. Besarnya dividen yang akan dibagikan, diusulkan oleh direksi perusahaan
dan disahkan dalam RUPS. Untuk perusahaan go public yang selama tiga tahun
berturut-turut tidak membagikan dividen, yang akan dikenakan sanksi oleh
Bapepem, yaitu harus delisting (dikeluarkan dari bursa saham). Dividen yang
dibagikan perusahaan bisa dalam bentuk: cash dividend, stock dividend, property
dividend dan liquidating dividend.
c. Digunakannya
Biro Administrasi Efek (stock transfer agent) untuk mengurus pengadministrasian
saham dan pembayaran dividen, terutama untuk perusahaan yang sudah go public.
Dengan adanya biro tersebut perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi
saham yang sudah dijual ke masyarakat
d. Setiap
perubahan (adjustment) Retained Earnings/ deficit diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2. Untuk
memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di neraca sudah sesuai
dengan apa yang tercantum di akte pendirian perusahaan. Maksudnya bahwa jumlah
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham
maupun nilai nominal yang tercantum di akte pendirian harus sesuai dengan yang
tercantum di neraca. Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa modal
disetor betul-betul sudah disetor oleh para pemegang saham.
3. Untuk
memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut
permodalan (misalkan dari departemen kehakiman, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan
SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
4. Untuk
memeriksa apakah setiap perubahan pada Retained Earnings atau Accumulated Losses
didukung oleh bukti-bukti yang sah.
5. Untuk
memeriksa apakah penyajian permodalan di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum (SAK) dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
6. Untuk
memeriksa apakah apakah penyajian permodalan di neraca dan catatan atas laporan
keuangan sudah sesuai dengan SAK.
D. Prosedur
Audit Untuk Ekuitas
1. Pelajari
dan evaluasi internal control atas ekuitas dan transaksi jual beli saham,
pembagian dan pembayaran deviden dan sertifikat saham.
2. Minta
copy dari akta pendirian, SK pengesahan menteri, kehakiman dan HAM, SK
BKPM/SKBKPMD, SK babepam, SK Presiden untuk disimpan dalam permanent file.
3. Cocokkan
data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di
neraca dan penjelasan dalam cacatan atas laporan keuangan.
4. Untuk
perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran
dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan
lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan isntansi
pemerintah.
5. Jelaskan
dalam kertas kerja pemeriksaan bahwa:
-
Beberapa modal dasar, modal ditempatkan,
modal disetor serta premium dan diskon dari penjualan saham
-
Jenis saham yang dimiliki perusahaan,
beberapa jumlah common stock dan preferred stock baik dalam jumlah lembar
maupun nilai nominal
6. Periksa
dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained
earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi
oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained
earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup materiil.
7. Seandainya
ada pembagian deviden, periksa apakah :
-
dividen tersebut dibagi dalam bentuk cash
devident, stock devident atau property devident
-
Pencatatnnya sudah benar baik pada waktu
deklarasi deviden maupun pada saat pembayaran deviden
-
Sudah diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang
saham
-
Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
8. Periksa
apakah akumulasi kerugian perusahaan melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan
going concern perusahaan
9. Pertimbangkan
untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau biro administrasi efek (stock
transfer agent)
10. Seandainya
ada treasury stock :
-
Periksa bukti pembelian dan otorisasinya
-
Periksa bukti penjualan dan otorisasinya
(jika treasury stock dijual kembali)
-
Tanyakan kepada manajemen tujuan
pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan
atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
-
Perhatikan bahwa treasury tidak
beratasnamakan pembagian deviden
11. Periksa
apakah penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK)
12. Buat
kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar