Selasa, 10 Maret 2020

PEMERIKSAAN EKUITAS


A.    Pengertian Ekuitas/Modal
Modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari pemilik perusahaan modal adalah bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan. Ekuitas merupakan bagian pemilik atas suatu entitas. Jenis jenis dan pengklasifikasian ekuitas tergantung pada bentuk hukum perusahaan: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), koperasi, dan lain-lain.
Terdapat perbedaan yang penting dalam audit atas ekuitas pemilik antara perusahaan terbuka (public held corporation) dan perusahaan tertutup (closely held corporation). Dalam sebagian besar perusahaan tertutup, yang umumnya memiliki sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada, berkenaan dengan akun modal saham selama tahun berjalan. Satu-satunya transaksi yang dimasukkan dalam bagian ekuitas pemilik kemungkinan adalah perubahan ekuitas pemilik akibat laba atau rugi tahunan dan pengumuman dividen. Perusahaan tertutup jarang membayar dividen, sehingga auditor hanya akan menghabiskan waktu sedikit untuk memverifikasi ekuitas pemilik, walaupun harus menguji catatan perusahaan. Akan tetapi, bagi perusahaan terbuka verifikasi atas ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan individu yang memiliki saham sering berubah.
B.     Sifat dan Contoh Ekuitas
Menurut SAK ETAP (2009) Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumber nya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta akta pendirian yang baru. Penyajian ekuitas dilaporan posisi keuangan dan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan menurut SAK ETAP yaitu :
1.      Penyajian modal dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian entitas dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
2.      Bila terdapat lebih dari satu jenis saham ,hak preferen dari suatu golongan saham atas deviden dan pelunasan modal pada saat likuidasi dicantumkan dalam laporan keuangan.
3.       Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan diungkapkan dalam  catatan atas laporan keuangan.
Dalam badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya terdiri dari:
·         Modal menurut akte pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman:
a.       Modal dasar (authorized capital)
b.      Modal ditempatkan (issued capital)
c.       Modal disetor (paid-up/paid-in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital) bisa dilaporkan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
·         Treasury stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan);
·         Premium (agio) atau discount (disagio) dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen (preferred stock);
·         Selisih kurs atau modal disetor;
·         Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah;
·         Retained Earnings (laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).

C.     Tujuan Pemeriksaan Ekuitas / Modal
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memeriksa ekuitas atau modal yaitu :
1.      Jika akte pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru (No.1 Tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996), transaksi hukum perusahaan (perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.
2.       Modal disetor dan modal ditempatkan tidak dapat melebihi modal dasar. Jika modal disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akte pendirian yang harus disahkan oleh menteri kehakiman. Akte pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman akan diumumkan dalam berita Negara (Lembaga Negara). Selama perubahan akte belum disahkan menteri kehakiman, kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.
3.      Modal yang tercantum di neraca adalah modal disetor.
Contohnya:
Modal dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp. 1.000.000.000
(nilai nominal Rp. 10.000,- per lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp. 500.000.000
Modal disetor 50% dari modal ditempatkan = Rp.250.000.000
Jumlah yang tercantum di neraca adalah sebesar Rp. 250.000.000
                                                                                                          
4.      Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah: Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan dan untuk dibagikan kepada saham bonus kepada manajer dan pegawai perusahaan.
5.      Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita Negara.
6.      Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) aktiva tetap harus dicatat atau disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya. Namun demikian jika ada peraturan pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat disisi kredit sebagai “selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya, dengan persetujuan kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal.
7.      Adjustment ke Retained Earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut rugi laba tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak) walaupun jumlahnya kecil.
8.      Setoran saham dalam bentu barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui dewan komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
9.      Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pemodalan biasanya tidak banyak, kecuali jika :
-          Perusahaan banyak membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut secara rinci
-          Perusahaan dalam proses go public
Adapun tujuan dari pemeriksaan ekuitas atau modal yaitu sebagai berikut :  
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal kontrol yang baik atas permodalan, termasuk internal kontrol atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham. Beberapa ciri dari internal kontrol yang baik atas permodalan adalah:
a.       Setiap perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan yang berbetuk PT, setiap perubahan harus melalui perubahan akte pendirian dan pengesahan dari menteri kehakiman. Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui oleh presiden republik Indonesia melalui SK presiden. Untuk perusahaan yang (akan) go public harus mendapat persetujuan dari ketua Bapepam.
b.      Pembagian dan pembayaran dividen harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang. Besarnya dividen yang akan dibagikan, diusulkan oleh direksi perusahaan dan disahkan dalam RUPS. Untuk perusahaan go public yang selama tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, yang akan dikenakan sanksi oleh Bapepem, yaitu harus delisting (dikeluarkan dari bursa saham). Dividen yang dibagikan perusahaan bisa dalam bentuk: cash dividend, stock dividend, property dividend dan liquidating dividend.
c.       Digunakannya Biro Administrasi Efek (stock transfer agent) untuk mengurus pengadministrasian saham dan pembayaran dividen, terutama untuk perusahaan yang sudah go public. Dengan adanya biro tersebut perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi saham yang sudah dijual ke masyarakat
d.      Setiap perubahan (adjustment) Retained Earnings/ deficit diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2.      Untuk memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di neraca sudah sesuai dengan apa yang tercantum di akte pendirian perusahaan. Maksudnya bahwa jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham maupun nilai nominal yang tercantum di akte pendirian harus sesuai dengan yang tercantum di neraca. Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa modal disetor betul-betul sudah disetor oleh para pemegang saham.
3.      Untuk memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut permodalan (misalkan dari departemen kehakiman, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
4.      Untuk memeriksa apakah setiap perubahan pada Retained Earnings atau Accumulated Losses didukung oleh bukti-bukti yang sah.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian permodalan di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
6.      Untuk memeriksa apakah apakah penyajian permodalan di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan SAK.

D.    Prosedur Audit Untuk Ekuitas
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran deviden dan sertifikat saham.
2.      Minta copy dari akta pendirian, SK pengesahan menteri, kehakiman dan HAM, SK BKPM/SKBKPMD, SK babepam, SK Presiden untuk disimpan dalam permanent file.
3.      Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam cacatan atas laporan keuangan.
4.      Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan isntansi pemerintah.
5.      Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan bahwa:
-          Beberapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan diskon dari penjualan saham
-          Jenis saham yang dimiliki perusahaan, beberapa jumlah common stock dan preferred stock baik dalam jumlah lembar maupun nilai nominal
6.      Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup materiil.
7.      Seandainya ada pembagian deviden, periksa apakah :
-           dividen tersebut dibagi dalam bentuk cash devident, stock devident atau property devident
-          Pencatatnnya sudah benar baik pada waktu deklarasi deviden maupun pada saat pembayaran deviden
-          Sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham
-          Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
8.      Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan going concern perusahaan
9.      Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau biro administrasi efek (stock transfer agent)
10.  Seandainya ada treasury stock :
-          Periksa bukti pembelian dan otorisasinya
-          Periksa bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali)
-          Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
-          Perhatikan bahwa treasury tidak beratasnamakan pembagian deviden
11.  Periksa apakah penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK)
12.  Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas