Kas dan setara kas merupakan aset keuangan,
sehingga kas dan setara kas adalah bagian dari instrumen keuangan. Setara kas
adalah investasi yang sifatnya sangat likuid atau berjangka pendek dan dengan
cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko
perubahan nilai yang signifikan (PSAK No.2, hal 2.2 dan 2.3. IAI:2002).
Karena setara kas merupakan
investasi jangka pendek yang dimiliki untuk
memenuhi komitmen kas jangka pendek maka investasi umumnya
diklarifikasikan sebagai setara kas jika akan segera jatuh tempo dalam
waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan.
Menurut Standart
Akuntansi Keuangan tahun 1994 :
a.
Yang dimaksud dengan kas yaitu alat pembayaran yang siap dan
bebas dipergunakan untuk membiaya kegiatan umum perusahaan.
b.
Yang dimaksud dengan bank yaitu sisa rekening giro perusahaan
yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Kas merupakan harta
perusahaan yang paling menarik dan mudah diselewengkan. Selain itu banyak
transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran
kas oleh karena itu, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan
atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan, diperlukan adanya
pengendalian intern yang baik atas kas dan setara kas. Kas adalah satu-satunya
akun yang terlibat pada semua siklus. Kecuali siklus persediaan dan
penggudangan. Oleh karena itu, audit atas area ini sengaja dilakukan paling
akhir karena bukti-bukti yang dikumpulkan untuk saldo kas sangat tergantung
pada hasil pengujian siklus yang lain.
Contoh dari perkiraan - perkiraan yang biasa digolongkan sebagai
kas dan setara kas adalah :
a.
Kas kecil (petty cash) dalam rupiah ataupun mata uang asing
b.
Saldo rekening giro bank dalam rupiah maupun mata uang asing
c.
Bon sementara
d.
Bon bon kas kecil yang belum direimbursed
e.
Check tunai yang belum didepositokan
Yang tidak boleh digolongkan sebagai kas dan setara kas pada
neraca adalah :
a.
Deposito berjangka
b.
Check mundur dan check kosong
c.
Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
d.
Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam
maupun di luar negeri misalnya karena dibekukan
Tujuan pemeriksaan kas dan setara kas yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik
atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan
bank.
2.
Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di
neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan
3.
Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas
dan setara kas
4.
Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam
valuta asing, apakah saldo tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah
dibebankan atau dikreditkan ke laba rugi komprehensif tahun berjalan
5.
Untuk memeriksa apakah penyajian di neraca sesuai dengan standar
akuntansi keuangan indonesia (SAK/ETAP/IFRS)
Prosedur pemeriksaan
kas dan setara kas yaitu :
1.
Pahami dan evaluasi internal control kas dan setara
kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
Hasil evaluasi internal control atas kas dan bank serta
transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank berupa kesimpulan apakah
internal control berjalan dengan efektif atau tidak jika auditor menyatakan
internal controlnya baik maka pengujian atas saldo kas dan setara kas
pertanggal neraca bisa dipersempit, karena kemungkinan kesalahan kecil, dan
walaupun ada kesalahan pasti akan segera ditemukan.
Untuk memahami internal control auditor bisa melakukan internal
control questionnaires kemudian hasilnya bisa digambarkan melalui flowchart
atau dalam bentuk narrative. Auditor bisa mengevaluasi internal control yang
ada secara teoritis dan menarik kesimpulan sementara apakah internal control
atas kas dan setara kas serta penerimaan dan pengeluaran kas/bank baik, sedang,
atau lemah. Jika disimpulkan sementara internal control baik atau sedang,
auditor harus melakukan tes ketaatan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran
kas/bank. Jika telah selesai melakukan compliance test (tes ketaatan), bisa
dilanjutkan dengan menemukan kesimpulan akhir apakah internal control berjalan
dengan baik, sedang atau lemah. Setelah melakukan hal tersebut barulah
dilakukan substantive test atas prosedur kas/bank dan biasanya yang diambil
sebagai sampel yaitu : bukti penerimaan kas/bank dan bukti pengeluaran kas/bank
atau nomor cek/giro. Sedangkan jika kesimpulan sementara dari internal control
lemah, auditor tidak perlu mengadakan tes ketaatan, tetapi langsung melakukan
substantive test yang diperluas. Karena biasanya jika tetap dilakukan
complience test (tes ketaatan), kesimpulan akhir tetap menyatakan bahwa
internal control lemah.
Setelah melakukan compliance test. Auditor harus memberikan
kesimpulan akhir, apakah internal control baik, sedang, atau lemah. Setelah itu
baru dilakukan substantive test atas saldo kas/bank
Prosedur audit untuk
compliance test harus dipisahkan dari prosedur audit untuk substantive test,
begitu juga kertas kerja pemeriksaannya
2.
Buat TOP Schedule kas dan setara kas per tanggal
neraca
Penambahan mutasi akan diperiksa untuk mengetahui
apakah ada hal – hal yang unsual ( diluar kebiasaan ) atau tidak.
3.
lakukan cash count
Jika
klien menggunakan imprest fund system untuk kas kecilnya, cash count bisa
dilakukan kapan saja, karena saldo kas selalu tetap. Tetapi jika
menggunakan fluctuating fund system maka cash count sebaiknya
dilakukan tidak jauh dari tanggal neraca agar tidak mengalami kesulitan sewaktu
melakukan perhitungan maju atau mundur ke tanggal neraca (saldo kas per tanggal
cash count ditambah atau dikurangi dengan penerimaan atau/dan pengeluaran
sebelum/sesudah tanggal neraca).
4.
kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari
kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname
Untuk kas yang berada di cabang yang jauh dan saldonya tidak
besar (misal di irian jaya dengan saldo Rp. 1000.000) tidak perlu auditor
secara khusus mengunjungi cabang tersebut untuk melakukan kas opname, karena
tidak berimbang cost dan benefit-nya. Sehingga cukup dikirim surat konfirmasi
atau diminta pernyataan saldo dari kasir.
5.
Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang
dimiliki perusahaan
Surat
konfirmasi tersebut harus ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang nama dan
contoh tanda tangannya tercantum di “signature card” bank perusahaan
(authorized signature). Konfirmasi tersebut bisa mencantumkan nomor rekening
bank perusahaan tetapi akan lebih baik jika nomor rekening tersebut tidak
dicantumkan. Surat konfirmasi harus tetap dikirim walaupun perusahaan sudh
menerima rekening koran dari bank karena :
a.
Hal
tersebut merupakan standart audit procedures untuk mendapatkan bahan bukti
audit (audit evidence)
b.
Jawaban
konfirmasi diminta untuk dikirim langsung ke auditor, sedangkan rekening koran
selalu dikirim ke klien
6.
Minta rekonsiliasi bank dan lakukan pemeriksaan atas
rekonsiliasi bank tersebut
Rekoniliasi
bank harus dibuat oleh klien dan tugas auditor adalah memeriksa kebenaran
rekonsiliasi tersebut, serta mengusulkan audit adjustment jika ditemukan suatu
kesalahan. Prosedur audit yang biasa dilakukan adalah :
a. Cocokan saldo menurut rekening koran bank
dengan rekening koran bank yang bersankutan dan jawaban konfirmasi bank
b. Periksa footing dan cross footing
c. Cocokan saldo menurut pembukuan dengan saldo buku
kas/bank dan buku besar kas/bank
d. Periksa outstanding check dan outstanding lebih
dari 70 hari sehingga perlu dibuat jurnal koreksi
e. Periksa biaya administrasi bank dan jasa gito
ke rekening koran dan nota debit/kredit dari bank
7.
Review
jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk
mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
8.
Periksa
interbank transfer kurang lebih 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca
Hal tersebut
dilakukan untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing.
Check kitting bisa dilakukan jika bank memiliki lebih dari 1 rekening bank.
Untuk mengetahui ada tidaknya check kitting, auditor harus memeriksa transfer
dari rekening bank perusahaan ke rekening bank perusahaan yang lain
dan mencocokan apakah pemabahan saldo do rekening bankyang berasal
dari transfer sudah diikuti dengan pengurangan saldo direkening bank lainnya.
Karena biasanya check kitting dilakukan mendekati tanggal neraca maka periode
yang harus diperiksa kurang lebih 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca.
9.
Periksa transaksi kas sesudah tanggal neraca
(subsequent payment dan subsequent collection) sampai mendekati tanggal
selesainya pemeriksaan lapangan.
Tujuannya
ialah untuk mengetahui apakah ada unrecorder liabilities (kewajiban yang belum
tercatat) pertanggal neraca yang baru dibayar di periode berikutnya. Baik yang
berasal dari pembelian aset ataupun biaya-biaya perusahaan. Tujuan lainnya
ialah untuk mengetahui apakah utang pertanggal neraca sudah dilunasi diperiode
berikutnya, sehingga auditor lebih yakin mengenai kewajaran saldo utang
pertanggal neraca. Untuk subsequent collection tujuannta terutama untuk
meyakinkan auditor mengenai kewajaran angka piutang pertanggal neraca. Mungkin
saja ada penjualan, misalnya desember 2010, yang dilunasi januari 2011 dan
belum tercatat oleh perusahaan.
10. Seandainya ada saldo
kas dan setara kas dalam mata uang asing pertanggal neraca, periksa apakah
saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs
tengah BI pada tanggal neraca, dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah
dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan
11. Periksa apakah penyajian kas dan seatra kas di
neraca dan catatan tas laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi
keuangan di indonesia (SAK/ETAP/IFRS)